top of page

Kebijakan Pemerintah Korea Selatan Terhadap Turis Asing Selama Corona

Diperbarui: 27 Mei 2020

Wabah Corona telah cukup memberikan dampak bagi industri pariwisata Korea Selatan. Hal tersebut menyebabkan pemerintah Korea Selatan membuat kebijakan khusus terhadap para turis asing yang masuk ke negaranya.

 

Sempat menurun jumlah korban yang terdampak, nyatanya kasus baru Corona mulai terjadi di Itaewon. Sebelumnya, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona sejumlah 11.037 orang dan sembuh sebanyak 9.851 orang. Dengan statistik tersebut, pemerintah Korea Selatan telah melakukan penanganan terbaik. Melakukan tes swab secara massal dan tindakan tegas kepada seluruh masyarakat untuk mengkarantinakan diri sebagai upaya pencegahan.


Di Indonesia sendiri, meskipun jumlah korban masih tinggi, pemerintah Indonesia kembali membuka bandar udara, sehingga mulai banyak orang yang merencanakan kunjungan ke Korea Selatan. Maka dari itu, Pemerintah Korea Selatan mengumumkan peraturan khusus mengenai kedatangan para turis memasuki negara mereka. Berikut poin-poin kebijakan yang harus diperhatikan:


1. Mulai 11 Mei 2020, seluruh pendatang tanpa gejala COVID-19 wajib menjalankan tes COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari sejak ketibaan. Untuk pendatang dengan gejala, tes dilakukan di bandara saat ketibaan. Sebelumnya aturan ini hanya diwajibkan bagi pendatang dari wilayah Amerika Serikat dan Eropa.


2. Mulai 15 Mei 2020, pendatang dari Eropa yang merupakan pemegang visa jangka Panjang (pemegang Alien Registration Card) wajib menjalankan tes COVID-19 dalam kurun waktu 3 hari sejak ketibaan. Sebelumnya, pendatang kategori ini diwajibkan menjalankan tes saat tiba di bandara.


3. Mulai 14 Mei 2020, pendatang yang merupakan pemegang visa A-1, A-2 dan A-3 dapat menunggu hasil tes COVID-19 di kediaman masing-masing, dengan ketentuan setelah menjalankan tes, langsung pulang ke kediaman dengan kendaraan pribadi atau kendaraan perwakilan, dan jika hasil tes negatif, wajib menjalankan monitoring aktif selama 14 hari (melaporkan kondisi kesehatan pada aplikasi dan petugas kesehatan selama 14 hari)


4. Lokasi tes COVID-19 bagi pendatang adalah sebagai berikut:

  • Bandara, untuk ketibaan pukul 09.00 – 19.00

  • Fasilitas yang ditunjuk pemerintah (SK Training Center, Incheon), untuk ketibaan pukul 19.00 – 09.00

Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah Korea Selatan mengizinkan para wisatawan untuk memasuki Korea Selatan dengan syarat dilakukan tes terlebih dahulu dan diakukan pengawasan isolasi mandiri selama 14 hari. Dengan begitu, para turis yang ingin kesana harus merencanakan waktu perjalanan lebih dari 14 hari agar dapat mengunjungi berbagai tempat pasca pemeriksaan.


Namun, terdapat hal lain yang harus diperhatikan, yaitu mengenai pengajuan visa. Meskipun pemerintah Korea Selatan membuka akses ke Korea Selatan, namun dari KVAC (Korea Visa Application Center) memberikan informasi adanya kebijakan khusus untuk pengajuan dan pengajuan kembali visa Korea Selatan.


KVAC masih menerima pengajuan visa, namun hanya berlaku untuk visa Single Entry. Lalu bagaimana dengan Traveler yang sudah mengajukan visa namun batal berangkat? Di sini KVAC memberikan penangguhan sementara untuk para pemegang visa kunjungan singkat (single, double, multiple visa). Berikut rinciannya:


- Pemegang visa kunjungan singkat (single, double, multiple visa) yang diterbitkan sebelum tanggal 5 April 2020 dan akan berkunjung ke Korea dalam waktu dekat, HARUS mengajukan permohonan visa baru dengan melampirkan dokumen tambahan yang ditentukan.


- Visa Double dan Multiple tidak akan dihanguskan dan dapat digunakan kembali setelah masa penangguhan sementara ini selesai dan visa masih berlaku.


- Pemegang visa Double dan Multiple yang tidak mengunjungi Korea dalam waktu dekat, TIDAK PERLU mengajukan permohonan visa baru.


- Biaya pengajuan visa single GRATIS bagi pemohon yang mengajukan kembali visa baru (re-apply) dengan syarat masa berlaku visa single-nya masih ada. Pemohon hanya membayar biaya admin KVAC.


- Selama masa Penangguhan Sementara visa single akan diproses minimal 14 hari dan KVAC Jakarta tidak menerima pengajuan Visa Multiple.


Adapun dokumen tambahan yang diperlukan saat pengajuan visa di masa penangguhan sementara ini adalah:

  • Health Condition Report / Surat Pernyataan Kondisi Kesehatan

  • Medical Certificate (48 hours) / Sertifikat Kesehatan yang berlaku 48 jam sejak dikeluarkan (dapat dikeluarkan oleh instansi kesehatan manapun; Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Puskesmas. Pastikan semua kolom diisi, tanda tangan, stempel dokter dan stempel instansi kesehatan)

  • Surat Pernyataan Karantina Mandiri

Ketiga dokumen ini di atas sudah ditentukan formatnya, silakan unduh masing-masing lampiran di website KVAC, berikut tautannya:



Lalu sampai kapan penangguhan ini berlangsung? Dari Pemerintah Korea Selatan dan pihak KVAC sendiri pun belum bisa menentukan hingga adanya pembaruan informasi. Dari kondisi tersebut, sudah dapat ditentukan bahwa untuk pengajuan visa dapat dilakukan namun masih dalam penangguhan untuk yang ingin berkunjung kesana. Adapun yang diizinkan untuk kesana, harus menjalani protokol yang telah ditentukan oleh Pemerintah Korea Selatan seperti isolasi mandiri selama 14 hari. Jadi bagi yang sudah memegang visa Single Entry, sebaiknya diperbaharui dulu sebelum masa aktif visanya abis sehingga nanti bisa digunakan saat jadwal keberangkatan tiba.


Apabila kesulitan untuk memperbaharuinya, bisa hubungi kami Idfly to Korea untuk membantu. Kami sendiri masih membuka jasa pengurusan visa Korea Selatan dan menyediakan rencana perjalanan bagi traveler yang ingin berkunjung ke Korea Selatan. Namun kami sarankan untuk memeriksakan diri terlebih dahulu jika muncul gejala COVID-19 pada diri kamu. Kami harap dengan begitu kita sama-sama bisa merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan.


Tenang saja, Idfly setia menunggu wabah ini berlalu agar kita bisa sama-sama terbang ke Korsel lagi tanpa rasa khawatir.

89 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

تعليقات


bottom of page